Thursday, May 26, 2016

Kesamaan empat Imam mazhab dalam ilmu Ushuluddin

Aqidah Imam Empat, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Adalah yang dituturkan oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi, sesuai dengan apa yang menjadi pegangan para sahabat dan tabi’in. Tidak ada perbedaan di antara mereka dalam masalah ushuluddin. Mereka justru sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat Allah, bahwa al-Qur’an itu dalam Kalam Allah, bukan makhluk dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalam hati dan lisan.

Mereka juga mengingkari para ahli kalam, seperti kelompok Jahmiyah dan lain-lain yang terpengaruh dengan filsafat Yunani dan aliran-aliran kalam. Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah menuturkan, “… Namun rahmat Allah kepada hamba-Nya menghendaki, bahwa para imam yang menjadi panutan umat, seperti imam madzhab empat dan lain-lain, mereka mengingkari para ahli kalam seperti kelompok Jahmiyah dalam masalah al-Qur’an, dan tentang beriman kepada sifat-sifat Allah.



Pengertian ushuluddin

Ushuluddin berasal dari kata ushul yaitu dasar, asas. Dan din adalah agama. Jadi ushuluddin adalah qoidah dasar yang membahas tentang keyakinan kepada tuhan dalam beragama.
Nama-nama ilmu ushuluddin:

  1. Ilmu ushuluddin : karena didalamnya membahas tentang keyakinan kepada tuhan dan itu adalah asas berdirinya agama.
  2. Ilmu fiqih akbar : sebagaimana Abu Hanifah mengarang sebuah buku dengan nama ini dan membahas didalamnya tentang ushul-aqidah, sedangakan fiqih asghor: yang membahas tentang hal yang furu’[cabang dari ushul]. 
  3. Ilmu tauhid : karena tujuan utama dari ilmu ini adalah mentauhidkan Allah, dan ini adalah tujuan yang paling utama.
  4. Ilmu kalam : disebut ilmu kalam karena hal berikut :
    a. Karena didalamnya membahas tentang kalam Allah, apakah ia qodim atau hadis?
    b. Karena didalamnya membahas kalam, yang digunakan untuk berhujah.
  5. Ilmu aqidah : karena ilmu ini khusus membahas tentang aqidah.

Dan awalnya pada abad ke-20 yang dikemukakan oleh ulama’ Azhar.
Maksud wajibnya mengetahui ushuluddin

Adapun hukum mengetahui ilmu ushuluddin sebagai berikut :

Hukumnya wajib aini.

Maksud dari wajib aini dalam mempelajari ilmu ini adalah : wajibnya setiap indifidu untuk mengetahui dalil-dalil dasar dalam beraqidah. Hal ini diwajibkan kepada setiap indifidu sebagaimana diwajibkannya mendirikan shalat.

Hukumnya wajib kifayah.

Adapun mempelajarinya menjadi wajib kifayah yaitu : mempelajari ilmu ushuluddin secara keseluruhan, mengetahui segala permasalahan dan bagaiman menyelesaikannya dengan dalil-dalil yang benar.

Adapunb dalil yang mewajibkan untuk mengetahui ilmu ushuluddin yaitu firman Allah yang berbunyi: "Artinya: maka ketahuilah bahwasanya tiada tuhan selain Allah" ( QS. Muhammad 19 )

Adapun tujuan mengetahui ilmu ushuluddin yaitu untuk mengetahui zhat Allah dan sifat-sifatnya, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan dasar agama islam dan aqidahnya.


Empat Imam mazhab sepakat seperti keyakinan para ulama salaf, di mana antara lain, bahwa Allah itu dapat dilihat di Akhirat, al-Qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk, dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalam hati dan lisan. [1]


Imam Ibnu Taimiyah juga menyatakan, para imam yang masyhur itu juga menetapkan tentang adanya sifat-sifat Allah. Mereka mengatakan bahwa al-Qur’an itu kalam Allah bukan makhluk. Dan bahwa Allah itu dapat dilihat di Akhirat. Inilah madzhab para Sahabat dan Tabi’in, baik yang termasuk Ahlul Bait dan yang lain. Dan ini juga madzhab para imam yang banyak penganutnya, seperti Imam Malik bin Anas, Imam ats-Tsauri, Imam al-Laits bin Sa’ad, Imam al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Ahmad. [2]


Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang aqidah Imam Syafi’i. Jawab beliau, “Aqidah Imam Syafi’i dan aqidah para ulama salaf seperti Imam Malik, Imam ats-Tsauri, Imam al-Auza’i, Imam Ibnu al-Mubarak, Imam Ahmad bin Hambal, dan Imam Ishaq bin Rahawaih adalah seperti aqidah para imam panutan umat yang lain, seperti Imam al-Fudhail bin ‘Iyadh, Imam Abu Sulaiman ad-Darani, Sahl bin Abdullah at-Tusturi, dan lain-lain. Mereka tidak berbeda pendapat dalam Ushuluddin (masalah aqidah). Begitu pula Imam Abu Hanifah, Aqidah tetap beliau dalam masalah tauhid, qadar, dan sebagainya adalah sama dengan aqidah para imam tersebut di atas. Dan aqidah para imam itu adalah sama dengan aqidah para sahabat dan Tabi’in, yaitu sesuai dengan apa yang dituturkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. [3]


Aqidah inilah yang dipilih oleh al-‘Allamah Shidiq Hasan Khan, di mana beliau berkata: “Madzhab kami adalah madzhab ulama salaf, yaitu menetapkan adanya sifat-sifat Allah tanpa menyerupakan-Nya dengan sifat makhluk dan menjadikan Allah dari sifat-sifat kekurangan, tanpa ta’thil (meniadakannya makna dari ayat-ayat yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah). Madzhab tersebut adalah madzhab imam-imam dalam Islam, seperti Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’i, Imam ats-Tsauri, Imam Ibnu al-Mubarak, Imam Ahmad dan, lain-lain. Mereka tidak berbeda pendapat dalam masalah ushuluddin. Begitu pula Imam Abu Hanifah, beliau sama aqidahnya dengan para imam di atas, yaitu aqidah yang sesuai dengan apa yang dituturkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.” [4]



Catatan Kaki
[1] Kitab al-Iman, hal. 350-351, Dar ath-Thiba’ah al-Muhammadiyah, Ta’liq Muhammad al-Harras.
[2] Manhaj as-Sunnah, II/106.
[3] Majmu’ al-Fatawa, V/256.
[4] Qathf ats-Tsamar, hal.47-48

No comments:

Post a Comment