Thursday, September 10, 2015

Lagi, dalil yang Mengharamkan Musik

Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya mengatakan : Abdullah bin Said telah menceritakan riwayat hadits kepada kami dan Muawiyah bin Shalih, dari Hatim bin Huraits dari Abi Maryam, dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ari, dari Abu Malik Al Asy’ari ra bahwa ia berkata : Rasulullah telah bersabda : ” Sungguh akan ada manusia-manusia dari umatku yang meminum khamr yang mereka namakan dengan nama lain, kepalanya dipenuhi dengan musik dan penyanyi-penyanyi wanita. Maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan di antara mereka kera dan babi.’ (sanad hadits ini shahih).

Orang-orang yang menghalalkan musik – dalam hadits tersebut- diancam bahwa Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan merubah bentuk mereka menjadi kera dan babi. Meskipun ancaman ini untuk seluruh perbuatan yang tersebut dalam hadits itu, namun masing-masingnya mendapatkan bagian dari celaan dan ancaman ini.

Dalam hal ini terdapat berbagai riwayat hadits, yaitu hadits dari Sahl bin Sa’ad As Saidi, Imron bin Hushain, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Abu Umamah Al Bahli, ‘Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abdurrahman bin Sabith dan hadits Al Ghazi bin Rabi’ah. Kami sengaja mengungkapkannya agar para Ahlul Qur’an mendapat kepuasan, di samping agar orang-orang yang suka mendengarkan suara setan itu dapat tergugah hatinya.

Jika hal ini sudah dapat dimengerti, maka sebenarnya manusia yang paling layak untuk dimetamorfosis adalah manusia-manusia yang disinyalir oleh hadits-hadits di atas. Merekalah manusia yang paling cepat dimetamorfosis menjadi kera dan babi karena adanya keserupaan batin antara mereka dengan binatang itu.

Hukuman-hukuman Allah Subhanahu wa Ta?ala – na’udzu billah – berjalan sesuai dengan kebijaksanaan dan keadilan-Nya.



(Dikutip dari terjemah kitab Ighotsatul Lahfan, Edisi Indonesia Menyelamatkan Hati dari Tipu Daya, karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah.)

Wednesday, September 9, 2015

Hukum Musik dalam Islam

Para ulama seperti Imam Abu Yusuf, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam An-Nawawi, Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Syeikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syeikh Abdullah Nashih ‘Ulwan, dan lainnya berdiri pada pihak yang mengharamkannya, baik melalaikan atau tidak, keharamannya karena benda dan musiknya itu sendiri, bahkan di antara mereka ada yang membuat karya khusus untuk memfatwakan keharamannya.

Tuesday, September 8, 2015

Perbedaan Dhab dan Biawak

Keduanya tergolong jenis hewan reptil. Untuk membedakan antara kedua hewan tersebut maka perlu mengetahui ciri-ciri atau karakteristik dua hewan tersebut.

Berikut karakteristik hewan dhab: